Dilihat dari mengikat dan tidaknya, transaksi bisa dibagi menjadi tiga. Dengan uraian sebagai berikut:
Pertama, transaksi atau akad yang bersifat mengikat
Transaksi jenis pertama ini bisa dibagi menjadi dua:
- Transaksi atau akad yang bersifat mengikat dengan semata-mata transaksi, tidak ada padanya khiyar majelis (hak untuk membatalkan transaksi selama berada di tempat transaksi) ataupun khiyar syarat (hak untuk membatalkan transaksi dalam rentang waktu tertentu yang disepakati) meski boleh jadi ada pada sebagian transaksi ini khiyar aib (hak untuk membatalkan transaksi karena adanya cacat pada objek transaksi). Contoh: akad nikah dan akad mewakafkan barang.
- Transaksi atau akad yang bersifat mengikat namun syariat menetapkan adanya khiyar majelis dan khiyar syarat pada transaksi tersebut. Contohnya adalah transaksi jual beli dengan berbagai bentuknya, transaksi ijarah (jual jasa) dan transaksi-transaksi serupa. Menurut pendapat yang paling kuat transaksi musaqah dan muzara’ah (menggarapkan kebun atau sawah orang lain) itu tergolong transaksi yang bersifat mengikat.
Kedua, transaksi yang tidak mengikat dua pihak yang mengadakan transaksi. Artinya masing masing dari dua pihak yang bertransaksi bisa membatalkan transaksi secara sepihak tanpa harus menunggu adanya kerelaan dari pihak lain.
Contohnya adalah:
transaksi wakalah (mewakilkan pada orang lain untuk melakukan suatu tindakan)
berbagai bentuk syarikah atau kerja sama bisnis kecuali musaqah dan muzara’ah
transaksi ju’alah (semacam sayembara) sebelum kerja dilakukan. Jika kerja sudah dilakukan maka terdapat perselisihan ulama apakah jua’alah dalam hal ini bersifat mengikat ataukah tidak.
Akad atau transaksi-transaksi jenis kedua ini otomatis batal manakala salah satu pihak meninggal dunia atau tidak mampu menjalankan transaksi karena gila atau semisalnya.
Ketiga, transaksi yang mengikat satu pihak namun tidak mengikat pihak kedua.
Contohnya adalah transaksi menggadaikan barang. Pihak yang mengutangi boleh sewaktu-waktu membatalkan transaksi kemudian memulangkan barang agunan kepada pihak yang berutang. Lain halnya dengan pihak yang berutang yang merupakan pemilik barang agunan, dia tidak bisa mengambil barang agunan sewaktu-waktu. Dia hanya bisa mengambil barang agunan setelah menyelesaikan utang-piutang.
Artikel www.PengusahaMuslim.com
=========================
Ingin jadi pengusaha muslim yang sukses dunia akhirat? Bergabunglah di milis Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia. Anda dapat memperkenalkan diri, bertukar pengalaman, berkonsultasi, bertukar informasi dan bekerjasama dengan Anggota milis lainnnya.
Cara untuk menjadi Anggota Milis
Buka http://finance.groups.yahoo.com/group/pengusaha-muslim/join untuk mendaftar sekarang.
Atau kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya dan berdiskusi di milis, silakan kirim pertanyaan ke: [email protected]
Email Konfirmasi Pendataan Anggota
Setelah mendaftar, Anda harus mengisi formulir pendataan anggota yang akan kami kirimkan melalui email, selanjutnya reply email tersebut agar kami dapat memproses keanggotaan Anda.
Tujuan pendataan ini adalah agar terbentuk komunitas yang berkualitas dan terjaga dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Perhatian:
Periksalah folder BULK/SPAM karena boleh jadi email yang berisi formulir tersebut masuk ke dalam folder BULK/SPAM.
Syarat Menjadi Anggota Milis:
1. Beragama Islam.
2. Mengikuti peraturan dan tata tertib milis ini.
MILIS PM-FATWA
Untuk bertanya tentang hukum perdagangan, silakan bergabung di milis pm-fatwa.
Untuk Bergabung, kirim email kosong ke: [email protected]
Untuk bertanya, kirim pertanyaan ke: [email protected]